Jumat, 24 Juli 2009

NPWP vs Gereja

Berawal dari pertanyaan salah seorang pendeta mengenai pembuatan NPWP untuk gerejanya, saya merasa ini adalah suatu judul / topik untuk dibahas . Di mana saya sejak awal sudah ingin menulis sesuatu untuk dibagikan sehingga kita mengerti aspek perpajakan ini.

Banyak kalangan yang kadang kala jarang sekali mau membahas perpajakan bagi kegiatan-kegiatan sosial termasuk di dalam urusan gerejawi, itu karena kalangan tersebut tidak mengerti atau sama sekali tidak peduli. Memang dalam Alkitab tidak pernah di singgung dalam hal pajak. Cuman ada perumpaan yang Tuhan Yesus berikan.

Mungkin di sinilah waktunya kita berdiri untuk menjadi terang bagi bangsa dan Negara kita.

Setelah saya cari aturan secara detail dan tanya temen seprofesi sulit ditemukan jawabannya apakah gereja wajib memilki NPWP.

Tapi dari sekian informasi yang di dapat, ada satu petunjuk apakah wajib atau tidaknya suatu gereja ber-NPWP yaitu apakah berbadan Hukum. Artinya bila memiliki surat / izin-izin resmi (akte pendirian Notaris), maka wajib punya NPWP baik itu berupa yayasan ataupun nama gereja.

Saya coba jelaskan:

Secara Teori:

Berdasarkan Kutipan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi;

2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan

menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.

Dan badan yang dimaksud tersebut didefinisikan oleh

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang

merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha

maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi

perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan

lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha

milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,

perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi

sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan

bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi

kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dari penjelasan kutipan UU tersebut dapat saya simpulkan bahwa GEREJA wajib memiliki NPWP karena secara subjektifnya sudah memenuhi syarat. Mengapa? Karena Gereja merupakan suatu perhimpunan, persekutuan, perkumpulan atau lembaga. Yang secara umumnya boleh dikatakan suatu organisasi. Di lapangan orang-orang pajak tidak terlalu peduli dengan gereja karena secara objektifnya gereja bukan objek pajak (kegiatan sosial). Nah, terus kalo secara objektif bukan objek pajak kenapa harus memiliki NPWP? Dalam perpajakan yang dilihat adalah SUJEKTIF atau OBJEKTIF. Yang ditekanan disini adalah siapa/ subjeknya (GEREJA).

Untuk pajak yang dilihat secara objektif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Maka dari itu banyak kalangan binggung! Dan ditambah lagi kalau sudah memiliki NPWP, akan direpotkan untuk menghitung, membayar dan melaporkan ke kantor pajak.

Secara Objektif Gereja bukan objek pajak dilihat dari segi kegiatannya (hanya sebatas memberitakan kabar baik) kepada umatNya. Jadi apanya yang harus dihitung, dibayar dan dilaporkan?

Yang dihitung, dibayar dan dilaporkan adalah para karyawan / pengerja / pendeta yang menerima penghasilan (gaji) dari gereja atau pun para pengkhotbah undangan yang menerima donasi.

Kutipan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan

dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama

dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau

diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib

dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah,

honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain

sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan

yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah,

honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain

sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau

kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan

uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama

apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau

pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan

dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang

melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan

pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan

suatu kegiatan.

Selain PPh pasal 21 tersebut ada juga PPh pasal 23 yang berhubungan dengan jasa-jasa yang gereja pakai, seperti service kendaraan operasional gereja, AC dan sebagainya. Bila gedung gereja disewakan ke pihak lain, atas uang sewa tersebut dikenakan objek PPh pasal 4 ayat 2.

Dan pelaporan secara tahunan untuk melaporkan jumlah Harta dan Biaya Operasional.

Untuk pastinya kewajiban-kewajiban perpajakan tersebut akan tertulis dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bila kita mendaftarkan NPWP.

Dan satu lagi dilema yang dihadapi untuk mendaftarkan NPWP ini, diperlukan surat-surat lengkap. Seperti yang di awal, ini petunjuknya bila tidak memiliki surat-surat yang berbadan hukum, kita mau urus NPWP tetap tidak bisa, karena itu salah satu syaratnya.

Di lapangan pun kalau secara subjeknya sudah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP tapi izin resminya tidak ada, sudah coba diurus tapi tetap tidak bisa, hal ini saya rasa, kita tidak bisa disalahkan, karena niat sudah mau tapi kebentur dengan instansi lain yang tidak mengeluarkan izin pendirian gereja (contoh saja).

Secara Praktek (kasus):

Salah satu contoh gereja yang sudah memiliki NPWP adalah GKI, bisa dikatakan semua cabang GKI memiliki NPWP. Untuk kasus ini saya tidak bisa mengakses lebih jauh bagaimana mereka mengurus izinnya.

Untuk denominasi yang lain saya tidak tahu, tapi yang saya bagikan ini merupakan suatu petunjuk bagi kita semua sebagai warga Negara dan kerajaan sorga. Ada beberapa temen tidak setuju dengan pernyataan saya kalo gereja wajib punya NPWP karena bagi mereka tidak adil, karena tidak semua lembaga kegiatan sosial memiliki NPWP. Kenapa gereja harus memiliki?? Saya jawab untuk memberi dampak dan terang., karena disitulah letak perbedaan kita sebagai orang Kristen.

Saran, bila dalam pengurusan izin gereja sulit dan tidak mungkin, kenapa tidak dibuatkan Yayasan saja.

Dengan suatu Yayasan (induk). Kemungkinan dapat mendirikan perwakilan-perwakilannya di daerah, asal ada penanggung jawab / pengurus (orang pribadi) dan sudah memiliki NPWP. Untuk pastinya mungkin bisa konsultasi dahulu dengan pihak Notaris, apakah hal ini bisa mungkin dilakukan.

Tapi ada beberapa kalangan tertentu yang tidak bisa menerapkan sistem sentralisasi.

Sebenarnya sistem perpajakan kita juga sistem desentralisasi, artinya tiap wilayah cabang merupakan tempat terutangnya pajak. Tapi dalam gerejawi berbeda, tiap-tiap cabang merupakan hasil usaha jerih payah pendeta dan majelis. Sehingga segala bentuk harta dapat dijadikan haknya pendetanya bukan pusat yang telah mengutus pendetanya. Apakah salah??? Untuk hal ini saya tidak mengerti, itu urusan masing-masing organisasi dari gerejawi tersebut.

Tapi ada masukan dari beberapa orang kenapa tidak dibuatkan NPWP pendetanya saja daripada NPWP gereja yang sudah susah urusnya.

Kalau pun buat NPWP Pendeta artinya buat NPWP secara pribadi, itu pun juga tidak masalah, cuma dari segi perpajakannya pendeta tersebut rugi besar karena setiap dana atau sumbangan yang masuk dianggap penghasilan oleh pajak, karena yang menerimanya itu Orang Pribadi dan tidak ada hubungan keluarga.

demikian kutipan aturannya:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 36 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang

diterima oleh badan amil zakat atau lembaga

amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh

pemerintah dan yang diterima oleh penerima

zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan

yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang

diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga

keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh

pemerintah dan yang diterima oleh penerima

sumbangan yang berhak, yang ketentuannya

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga

sedarah dalam garis keturunan lurus satu

derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,

badan sdosial termasuk yayasan, koperasi, atau

orang pribadi yang menjalankan usaha mikro

dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan

atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,

pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara

pihak-pihak yang bersangkutan;

Memang inti permasalahannya ada di lembaga pemerintahan kita, yang tidak mau memberi izin dalam pembangunan gereja. Padahal secara UU Perpajakan yang di buat oleh Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) gereja merupakan suatu institusi (organanisasi) tapi dilain pihak dalam hal urusan izinnya yang tidak bisa (Departemen Agama).

Moga-moga kerancuan antar lembaga pemerintahan kita dapat memberikan solusi yang terbaik untuk kemajuan bersama.

Maka dari itu doalah biar umat Tuhan bersatu untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa tercinta ini. Boleh mendapat hikmah dan jalan yang sesuai dengan kehendakNya.

Kurang lebih itu yang dapat diberikan, semoga dapat membantu. Dan mudah-mudahan bisa dimengerti.

Tuhan Memberkati.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

setuju bukankah Tuhan Yesus juga berfirman Berikanlah kepada Kaisar apa yang Kaisar punya dan berikanlah kepada Allah apa yang Allah punya. artinya bahwa gereja juga harus taat kepada ketentuan dan uu atau peraturan yang di buat oleh Pemerintah.jadi menurut saya gereja wajib Bernpwp.

Unknown mengatakan...

Setuju tetapi jika npwp gereja ditanggung oleh pdtnya,maka setiap ada bantuan dari donatue,persembahan dll.Alangkah beratnya beban biaya yg ditanggung pdtnya.sebaliknya juga jika pengurusan npwp atas nama gereja terbentur dengan persyaratan dr kemenag dengan sejumlah persyaratqn yg hrs diurus grj dalam izin pendiriannya.bingung